3.1  Organisasi dan Tata Kelola Unit Pengelola

3.1.1  Struktur Organisasi dan Tata Kelola Direktorat Kampus Unesa 5

Struktur organisasi dan tata kelola kerja Direktorat Kampus Unesa 5 merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri Surabaya pada Gambar 1.

Gambar 1: Struktur Organisasi Rektorat berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024

Direktorat Kampus 5 Magetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat 2 huruf c berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor. Direktorat Kampus 5 Magetan mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kampus 5 Magetan. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Kampus 5 Magetan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan koordinasi dengan Rektor, wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan Pusat Jaminan Mutu untuk urusan penjaminan mutu di lingkungan UNESA; b. menyusun rencana anggaran dan belanja Kampus 5 Magetan; c. menyusun rencana pengembangan Kampus 5 Magetan; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan Kampus 5 Magetan. Struktur organisasi dan tata kelola Direktorat Kampus Unesa 5 Magetan dapat dilihat pada Gambar 2.

 

Gambar 2: Struktur organisasi dan tata kelola Direktorat Kampus Unesa 5

Struktur organisatoris Unit Pengelola Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5 dapat dilihat pada Gambar 2.

 

Gambar 3: Alur proses kerja dan tata hubungan kerja Direktorat Kampus Unesa 5 dan Prodi S1 Bimbingan dan Konseling

Dalam struktur tata kelola, Direktur Kampus Unesa 5 memegang tanggung jawab penuh atas operasional organisasi dan berkoordinasi langsung dengan Rektor Universitas Negeri Surabaya. Direktur Program Studi Kampus Unesa 5, dalam melaksanakan tugasnya, mendapatkan dukungan dari dan memimpin perangkat organisasi yang telah diuraikan dalam struktur organisasi pada Gambar 2. Rincian tugas dan fungsi setiap pimpinan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Kampus Unesa 5 dapat dijelaskan sebagai berikut.

Sebagai pemimpin di Direktorat Kampus Unesa 5, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dalam menjalankan tugasnya, Direktur memiliki peran dalam membimbing dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, membina mahasiswa, serta memberikan arahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan. Selain itu, Direktur juga bertanggung jawab atas penjaminan mutu dalam layanan akademik maupun non-akademik. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsi Direktur Kampus Unesa 5.