3.1 Organisasi dan Tata Kelola Unit Pengelola
3.1.1 Struktur
Organisasi dan Tata Kelola Direktorat Kampus Unesa 5
Struktur organisasi dan tata kelola kerja Direktorat Kampus Unesa 5 merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri Surabaya pada Gambar 1.
Gambar 1: Struktur Organisasi
Rektorat berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024
Direktorat Kampus 5
Magetan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat 2 huruf c berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Rektor. Direktorat Kampus 5 Magetan mempunyai tugas
melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kampus 5 Magetan. Dalam melaksanakan
tugas Direktorat Kampus 5 Magetan menyelenggarakan fungsi: a. melakukan
koordinasi dengan Rektor, wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan Pusat Jaminan
Mutu untuk urusan penjaminan mutu di lingkungan UNESA; b. menyusun rencana
anggaran dan belanja Kampus 5 Magetan; c. menyusun rencana pengembangan Kampus
5 Magetan; dan d. menyusun laporan penyelenggaraan Kampus 5 Magetan. Struktur
organisasi dan tata kelola Direktorat Kampus Unesa 5 Magetan dapat dilihat pada
Gambar 2.
Gambar 2: Struktur organisasi dan tata kelola
Direktorat Kampus Unesa 5
Struktur organisatoris Unit Pengelola
Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5 dapat dilihat
pada Gambar 2.
Gambar 3: Alur proses kerja dan tata hubungan
kerja Direktorat Kampus Unesa 5 dan Prodi S1 Bimbingan dan Konseling
Dalam struktur tata
kelola, Direktur Kampus Unesa 5 memegang tanggung jawab penuh atas operasional
organisasi dan berkoordinasi langsung dengan Rektor Universitas Negeri
Surabaya. Direktur Program Studi Kampus Unesa 5, dalam melaksanakan tugasnya,
mendapatkan dukungan dari dan memimpin perangkat organisasi yang telah
diuraikan dalam struktur organisasi pada Gambar 2. Rincian tugas dan fungsi
setiap pimpinan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat Kampus Unesa 5
dapat dijelaskan sebagai berikut.
Sebagai pemimpin di
Direktorat Kampus Unesa 5, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktur memiliki peran dalam membimbing dosen
untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, membina mahasiswa, serta
memberikan arahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di
Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan. Selain itu, Direktur
juga bertanggung jawab atas penjaminan mutu dalam layanan akademik maupun
non-akademik. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsi Direktur Kampus Unesa
5.