STUDY PROGRAM CURRICULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Kurikulum memuat capaian
pembelajaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SN- Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, dan yang
terstruktur untuk tercapainya tujuan dan terwujudnya visi keilmuan Program
Studi (PS).
1.1 Keunikan atau Keunggulan Program Studi.
|
No |
Komponen |
Universitas Negeri Surabaya |
Universitas Negeri Malang |
Universitas Negeri Pendidikan Indonesia |
Universitas Negeri Yogyakarta |
Universitas PGRI Madiun |
|
1 |
Bidang Keilmuan |
Visi Keilmuan: Menyelenggarakan keilmuan bimbingan dan konseling melalui
penguasaan teori dan praktik ilmu bimbingan dan konseling berdasarkan
nilai-nilai budaya nasional dan wawasan global pada lingkup pendidikan dan
populasi khusus Tujuan : 1.
Menghasilkan sumber daya manusia
profesional yang berkarakter tangguh, adaptif, inovatif, inklusif, dan
berjiwa kewirausahaan di bidang Bimbingan dan Konseling; 2.
Menghasilkan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang inovatif di bidang
Bimbingan dan Konseling yang berbasis kewirausahaan; 3.
Menyebarluaskan hasil penelitian
melalui pengabdian kepada masyarakat bidang Bimbingan dan Konseling yang
berbasis kewirausahaan bagi kesejahteraan masyarakat; 4.
Menghasilkan karya ilmu
pengetahuan melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi melalui sistem
multikampus secara sinergi, terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan dengan
memperhatikan keunggulan UNESA dalam bidang bidang Bimbingan dan Konseling; 5.
Mewujudkan tata kelola yang
efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang menjamin mutu secara
berkelanjutan; 6.
Mewujudkan kerjasama secara
nasional dan internasional yang produktif dalam menciptakan, mengembangka,
dan menyebarluaskan inovasi di bidang Bimbingan dan Konseling berbasis
kewirausahaan. |
Visi : Prodi yang unggul dan menjadi
rujukan dalam penyelenggaraan Tridharma bidang bimbingan dan konseling. Misi ; 1.
Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik di bidang bimbingan dan konseling. 2.
Menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang berkelanjutan di bidang bimbingan
dan konseling. 3.
Menerapkan ilmu, teknologi, dan
seni dalam bidang bimbingan dan konseling untuk kesejahteraan hidup
masyarakat 4.
Menyelenggarakan tata pamong prodi
yang mandiri, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas
berkelanjutan. Tujuan : 1.
Menghasilkan lulusan yang mumpuni
dan mampu menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan serta
menjadikan program studi sebagai rujukan dalam pengembangan dan penerapan
keilmuan, teknologi, dan seni dalam bidang bimbingan dan konseling. 2.
Menghasilkan karya-karya akademik
melalui penelitian dan pengembangan untuk menyediakan fasilitas bagi
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan formal dan non
formal. 3.
Memberikan layanan terapan
bimbingan dan konseling bagi pengembangan sumberdaya manusia dalam berbagai
seting, terutama pendidikan |
Visi ; menjadi program studi Bimbingan dan Konseling pelopor dan unggul dalam ilmu,
teknologi, serta seni Bimbingan dan Konseling di Asia Tenggara pada tahun 2025 Misi ; 1.
Menyelenggarakan pendidikan
akademik dan profesional bermutu tinggi untuk menghasilkan guru BK/konselor
yang berdaya saing global. 2.
Melakukan penelitian untuk
pengembangan disiplin ilmu, teknologi, dan seni yang inovatif serta
penerapannya untuk penguatan budaya akademik, landasan penetapan kebijakan,
dan peningkatan mutu praksis BK. 3.
Menyelenggarakan layanan
pengabdian kepada masyarakat secara profesional dalam rangka ikut serta
menyelesaikan masalah nasional dalam bidang BK khususnya dan layanan
kemanusiaan pada umumnya. 4.
Menjalin kerjasama dengan lembaga
dan organisasi profesi pada tingkat nasional, regional dan internasional
dalam rangka mendapatkan pengakuan PSBK UPI di kawasan Asia Tenggara.
|
Visi: “Pada tahun 2025, program studi BK
UNY menuju rintisan program studi yang diakui di tingkat asia pasifik dan
menghasilkan calon guru bimbingan dan konseling yang unggul berdasarkan
ketakwaan, kemandirian, kecendekiaan, dan berwawasan kebangsaan” Misi ; 1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan akademik dan
profesional yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan relevansi
kurikulum yang mampu menghasilkan lulusan yang unggul atas dasar ketakwaan,
kemandirian, kecendekiaan, dan berwawasan kebangsaan
2. Menyelenggarakan kegiatan
penelitian dan pengabdian masyarakat dapat didiseminasikan serta
dipublikasikan di tingkat nasional dan asia pasifik 3. Memantapkan sistem dan kapasitas
kelembagaan program studi serta jejaring kerjasama yang mendukung terwujudnya
rintisan program studi yang diakui di asia pasifik 4. Membangun kegiatan kemahasiswaan
yang berorientasi pada peningkatan budaya berorganisasi dan berprestasi baik
di tingkat nasional dan asia pasifik
|
Visi: “Visi
keilmuan PSBK UNIPMA adalah: “Menyelenggarakan pendidikan bidang bimbingan
dan konseling yang berorientasi pada pendekatan konseling integratif untuk
menghasilkan lulusan yang mampu menjadi konselor sekolah, pendidik jalur
non-pendidikan, dan counselor-preneur”. Tujuan; Tujuan yang akan
dicapai Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas PGRI Madiun
(UNIPMA) adalah: 1. Menghasilkan
lulusan bidang bimbingan dan konseling yang mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara profesional, memiliki karakter cerdas, berdaya
saing, serta memiliki kemampuan berwirausaha pada jalur pendidikan dan non
pendidikan. 2. Menghasilkan karya
penelitian yang inovatif dan produktif di bidang bimbingan dan konseling
sebagai landasan untuk memecahkan masalah pembangunan bangsa. 3. Menghasilkan karya
pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dalam rangka memberikan kontribusi
terhadap pembangunan nasional. 4. Mengembangkan
situasi dan kondisi kerja yang kondusif, kreatif dan produktif untuk menjamin
keberlanjutan program studi. 5. Mewujudkan
manajemen yang terencana, terorganisir, transparan dan akuntabel agar menjadi
program studi yang unggul di tingkat nasional.
|
|
2 |
Profil Lulusan |
Guru Bimbingan dan Konseling
1. Memiliki kompetensi pedagogik sebagai guru BK penguasaan teori
dan praktik dalam pelayanan BK yang didasarkan pada ilmu psikologis terapan 2. Memiliki kompetensi kepribadian dalam melakukan pelayanan BK di sekolah.
menjadi role model bagi siswa 3. Memiliki Kompetensi sosial. memiliki kecakapan dalam
berkomunikasi dan bersosialisasi dalam konteks pelayanan dan kehidupan sosial
di sekolah dan Masyarakat 4. Memiliki Kompetensi profesional. pelayanan BK didasarkan pada
kegiatan profesional yang menjunjung tinggi kode etik sebagai konselor yang
telah diatur dalam organisasi profesi (ABKIN dan ACA)
Praktisi BK (Konselor BNN, Lapas) 1. Memiliki kompetensi pedagogik sebagai konselor masyarakat.
Penguasaan teori dan praktik dalam pelayanan BK yang didasarkan pada ilmu
psikologis terapan dalam konteks kemasyarakatan 1. Memiliki kompetensi kepribadian dalam melakukan pelayanan BK di
masyarakat. menjadi role model dan memiliki kewibawaan dalam masyarakat. 2. Memiliki Kompetensi sosial. memiliki kecakapan dalam
berkomunikasi dan bersosialisasi dalam konteks pelayanan dan kehidupan sosial
di masyarakat 3. Memiliki Kompetensi profesional. pelayanan BK didasarkan pada
kegiatan profesional yang menjunjung tinggi kode etik sebagai konselor yang
telah diatur dalam organisasi profesi (ABKIN dan ACA) |
Guru Bimbingan dan Konseling 1.
Kompetensi akademik a.
Mengenal secara mendalam dengan
penyikapan yang empati serta menghormati keragaman yang mengedepankan
kemaslahatan konseli yang dilayani. b.
Menguasai khasanah teoritik
tentang konteks, pendekatan, asas dan prosedur serta sarana yang digunakan
dalam penyelenggaraan pelayanan ahli bidang bimbingan dan konseling. c.
Menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling yang memandirikan. d.
Mengembangkan profesionalitas
sebagai konselor secara berkelanjutan. Konselor profesional |
1.Calon guru BK : Guru BK yang mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling pada berbagai jalur dan jenjang pendidikan
persekolahan 2. Calon mahasiswa pendidikan profesi guru BK/konselor: Praktisi
profesional bimbingan dan konseling pada jalur dan jenjang pendidikan
persekolahan 3. Calon mahasiswa magister bimbingan dan konseling:
Pakar/konsultan bimbingan dan konseling, pakar penelitian bimbingan dan
konseling serta sebagai dosen S1 PSBK |
1.
Sebagai guru bimbingan dan
konseling yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan bimbingan dan konseling di berbagai jenjang
pendidikan formal. 2. Sebagai tenaga ahli bimbingan dan konseling yang bergerak di bidang keluarga, pengembangan
sumber daya manusia, dan
masyarakat. |
Program Studi Bimbingan dan Konseling menghasilkan
lulusan. 1. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor Sekolah; 2. Asisten Peneliti di Bidang Bimbingan dan Konseling; 3.Counselor-preneur; 4) Pendidik sebaya, tutor, penyuluh dan fasilitator pada
lembaga penyelenggara layanan bimbingan dan konseling/konsultasi; 5) Laboran dan administrator pada lembaga pendidikan.
lembaga layanan konsultasi/konseling dan perusahaan/industri.
|
|
3 |
Capaian Pembelajaran |
Aspek Sikap dan Sosial 1.
Mampu menunjukkan nilai agama,
nasional dan budaya, serta etika akademik dalam menjalankan tugas (SS) 2.
Menunjukkan karakter tangguh,
kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan
berjiwa wirausaha (SS)
1.
Menguasai konsep pendidikan,
psikologi, dan penelitian untuk mendukung layanan bimbingan dan konseling
(AP) 2.
Menguasai konsep dan praktik
bimbingan dan konseling dalam berbagai konteks dan permasalahan (AP)
Kompetensi Umum 1.
Mengembangkan pemikiran logis,
kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di
bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja di bidang
yang bersangkutan (KU) 2.
Mengembangkan diri secara
berkelanjutan dan berkolaborasi (KU) 3.
Mampu merancang dan melaksanakan
penelitian berdasarkan kaidah dan etika ilmiah dengan menggunakan metode
kualitatif dan kuantitatif (KU)
Kompetensi Khusus 1. Mampu mengaplikasikan prinsip-prinsip pertumbuhan dan
perkembangan individu dalam layanan bimbingan dan konseling (KK) 2. Mampu merancang, mengimplementasikan, dan memanfaatkan hasil
asesmen kebutuhan untuk layanan bimbingan dan konseling (KK) 3. Mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling dengan
memilih metode, teknik, dan multimedia yang relevan serta memperhatikan
kebutuhan sasaran layanan yang berasal dari keragaman sosial budaya (KK) 4. Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam berbagai
konteks dan melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak terkait dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi (KK) |
1. Memiliki pengetahuan dan kemampuan menampilkan perilaku sebagai
warganegara yang agamis, mencintai negara, bangsa, dan budaya Indonesia
berdasarkan jiwa pancasila, serta memiliki kemandirian dalam berkarya secara
inovatif, adaptif, dan kritis sesuai dengan dinamika global. 2. Memiliki nilai dan wawasan keilmuan pendidikan dan pembelajaran
secara teoretis dan aplikatif dalam bingkai budaya Indonesia, dalam perannya
sebagai pendidik yang kritis, inovatif, adaptif, dan komunikatif sesuai
dengan karakter dan budaya peserta didik di era global 3. Mampu merumuskan tujuan, fungsi, prinsip, asas, konteks,
pendekatan, dan prosedur layanan bimbingan dan konseling pada jenis, jalur
dan jenjang pendidikan dengan menggunakan pemikiran logis, kritis, kreatif,
sistematis, inovatif, dan komprehensif berdasarkan teori-teori pendidikan,
psikologi, sosiologi-budaya dan antropologi. 4. Mampu mengembangkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan menyelia
layanan bimbingan dan konseling yang komprehensif dan memandirikan yang
bersifat developmental, preventif, kuratif, preservatif, dan kolaboratif pada
jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan dengan menggunakan pemikiran
logis, kritis, kreatif, sistematis, inovatif, komprehensif, dan adaptif
dengan memerhatikan keragaman sasaran layanan. 5. Mampu melakukan kajian ilmiah bidang bimbingan dan konseling
dalam bentuk penelitian skripsi dan mempublikasikannya dalam berbagai forum
ilmiah. 6. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan
kembali data serta menggunakannya sesuai kode etik untuk mendukung layanan
bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya 7. Mampu mengembangkan diri secara multidisiplin dengan memelihara
jaringan kerja sama dengan pembimbing, kolega, profesional lain, dan berbagai
lembaga yang relevan dalam rangka mengelola dan mengevaluasi jasa profesi
dalam bidang bimbingan dan konseling. |
1.Kompetensi Dasar Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor dengan
pemetaan sebagai berikut. a.Kompetensi Pedagogik meliputi: 1) Menguasai teori dan praksis
pendidikan; (2) Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta
perilaku konseling; dan (3) Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan
konseling dalam jalur, jenis dan jenjang satuan pendidikan b.Kompetensi Kepribadian, meliputi: (1) Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, inividualitas dan kebebasan memilih, (3) Menunjukkan integritas
dan stabilitas kepribadian yang kuat, dan (4) Menampilkan kinerja berkualitas
tinggi c.Kompetensi Sosial, meliputi: (1) Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat kerja; (2) Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi bimbingan dan konseling, dan (3) Mengimplementasikan kolaborasi antar
profesi d.Kompetensi Profesional, meliputi: meliputi: (1) Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk
memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli; (2) Menguasai kerangka
teoretik dan praksis bimbingan dan konseling; (3) Merancang program bimbingan
dan konseling; (4) Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang
komprehensif; (5) Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling;
(6) Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional; (7) Menguasai
konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
2. Kompetensi Utama a.Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa. b.Berakhlak mulia, berbudi luhur, konsisten dalam menjalankan
kehidupan beragama serta toleran
terhadap pemeluk agama lain. c.Mampu mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang
manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual dan
berpotensi. d.Mampu menghargai dan mengembangkan potensi positif
individu pada umumnya dan peserta didik pada khususnya. e.Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan
peserta didik pada khususnya. f.Mampu berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air. g.Mampu mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia,
perkembangan fisik dan psikologis individu, kepribadian,
individualitas, perbedaan peserta didik, belajar, keberminatan, kesehatan
mental terhadap sasaran layanan dan konseling dalam upaya pendidikan. |
1. Menunjukkan sikap yang baik sebagai warga negara Indonesia
dan dunia yang memiliki tradisi sikap religius dan budaya secara holistik; memahami diri sebagai bagian dari masyarakat
sosial; menghargai kesetaraan dan
kebhinekaan; memiliki kepekaan sosial dan tanggap terhadap perubahan sosial
secara Integratif dalam masyarakat secara umum serta dunia pendidikan secara
khusus. 2. Memiliki etika profesional di bidang bimbingan dan konseling
dengan menunjukkan perilaku pelaksanaan tugas sebagai seorang guru BK yang
profesional, bertanggung jawab, mandiri, berintegritas dalam bekerja disertai
semangat belajar, kritis, kolaboratif, interaksi, berbasis saintifik,
kontekstual, terbuka terhadap perkembangan teknologi dan inovasi; dan
melakukan usaha pengembangan diri yang berkelanjutan. 3. Mengkomunikasikan istri, gagasan, pendapat, pemikiran, temuan
dan/atau hasil kajian ilmiah secara lisan maupun tertulis melalui media
cetak/elektronik serta dalam forum ilmiah, profesional, akademik dan non
akademik. 4. Mendemonstrasikan kemampuan merancang dan menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling dengan metode/teknik yang kontekstual,
tematik, saintifik dan efektif dan sesuai dengan perbedaan kebutuhan dan
karakteristik peserta didik; dan menggunakan berbagai media yang tepat yang
terpusat pada siswa. 5. Mampu berpikir kritis tentang teori dan praksis bimbingan dan
konseling, menguasai prinsip, konsep, prosedur dan teknik bimbingan dan
konseling pada bidang pribadi-sosial, belajar dan karier secara holistik,
integratif, kontekstual dan efektif. 6. Mampu memahami dasar-dasar teori dan aplikasi bimbingan dan
konseling dalam ruang lingkup perkawinan dan keluarga, pengembangan sumber
daya manusia, atau komut secara holistik, integratif, kontekstual dy efektif.
7. Mampu melaksanakan layanan dasar, layanan responsif,
perencanaan individual dan peminatan, dan dukungan sistem dengan menggunakan
pendekatan, setting, metode, teknik, dan multimedia yang relevan serta
memperhatikan kebutuhan sasaran layanan yang berasal dari keberagaman sosial budaya pada jenis, jalur
dan jenjang satuan pendidikan secara efektif dan berpusat pada siswa. 8. Mampu menampilkan keterampilan dalam pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling secara efektif, kontekstual, tematik dan interaktif.
|
Deskripsi Kompetensi Sikap
dan Tata Nilai 1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mampu menunjukkan sikap religius. 2. Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. 3. Berkontribusi dalam
peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila. 4. Berperan sebagai warga
negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada
negara dan bangsa. 5. Menghargai keanekaragaman
budaya, pandangan, agama, dan
kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain. 6. Bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial serta kepedulian terhadap
masyarakat dan lingkungan. 7. Taat hukum dan disiplin
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 8. Menginternalisasi nilai,
norma, dan etika akademik 9. Menunjukkan sikap
bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. 10. Menginternalisasi semangat
kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. 11. Memiliki kesadaran untuk
meningkatkan keahlian bimbingan dan konseling pada bidang khusus melalui pelatihan dan
pengalaman kerja. 12. Menampilkan sikap
profesional, berintegritas dan amanah, serta memiliki nilai visioner dan keteladanan dalam
menyelenggarakan dan melaksanakan
pelayanan bimbingan dan konseling pada berbagai jenis, jalur, dan
jenjang pendidikan serta kehidupan
masyarakat Kompetensi Pengetahuan 1.
Menguasai konsep teoretis tentang bimbingan dan konseling,
pendidikan, psikologi, sosiologi,
sosial budaya, dan antropologi. 2.
Menguasai karakteristik sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
secara mendalam dengan menggunakan
prosedur keilmuan, memperhatikan kode
etik dan batas-batas kewenangan layanan bimbingan dan konseling. 3.
Menguasai prinsip, konsep, prosedur dan teknik bimbingan bidang
pribadi, sosial, belajar dan karir. 4.
Menguasai prinsip, konsep, prosedur dan teknik konseling
psikodinamik, humanistik,
behavioristik, kognitif, postmodern dan integratif. 5.
Menguasai metode penelitian kualitatif dan kuantitatif bidang
bimbingan dan konseling berdasarkan
kaidah dan etika ilmiah. 6.
Menguasai pengetahuan faktual tentang isu-isu problematika dalam kehidupan masyarakat. 7.
Menguasai prinsip, konsep, prosedur, dan metode dalam evaluasi
dan supervisi layanan bimbingan dan
konseling. 8.
Menguasai prinsip, konsep, prosedur dan teknik komunikasi
termasuk penggunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam rangka
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling. 9. Menguasai prinsip, konsep,
prosedur dan teknik dalam pengembangan
kewirausahaan jasa profesi di bidang bimbingan dan konseling. Deskripsi
Keterampilan Umum 1.
Mampu menerapkan pemikiran
logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan
atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai
humaniora yang sesuai dengan bidang keahlian pendidikanbimbingan dan
konseling. 2.
Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam
pelayanan bimbingan dan konseling. 3.
Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora
sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah
dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni dalam
bidang bimbingan dan konseling. 4.
Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian bidang pendidikan,
bimbingan dan konseling dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan
mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi. 5.
Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian
masalah di bidang pendidikan, bimbingan dan konseling berdasarkan hasil
analisis informasi dan data. 6.
Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja bidang pendidikan,
bimbingan dan konseling (dengan pengawas, kepala sekolah, koordinator,
sejawat, dan lain-lain). 7.
Mampu bertanggungjawab atas pencapaian kinerja kelompok dan melakukan
refleksi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan layanan bimbingan dan
konseling yang ditugaskan kepada kelompok atau pimpinan. 8.
Mampu melakukan evaluasi diri terhadap kinerja layanan bimbingan dan
konseling yang berada dibawah tanggung jawabnya. 9. Mampu mendokumentasikan,
menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data pendidikan, bimbingan dan
konseling untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi
|
|
4 |
Kurikulum |
Kurikulum yang diberlakukan pada jurusan BK UNESA adalah
kurikulum transformasi pendidikan yang terdiri atas atas 54 mata kuliah wajib dengan beban 132 SKS dan
12 mata kuliah pilihan dengan beban 12 SKS, sehingga total SKS yang harus
ditempuh mahasiswa adalah 144 SKS pada pada Program Studi S1 Bimbingan dan
Konseling yang ditempuh dalam masa 8 semester oleh calon sarjana program
studi Bimbingan dan Konseling. Struktur kurikulum pada program studi pada
tiap tahun studinya terbagi menjadi tahun pertama adalah berfokus pada
fundamental bimbingan dan konseling, tahun kedua berfokus pada penguatan
dasar-dasar bimbingan dan konseling, tahun ketiga lebih menekankan pada
penguatan konsep secara teori dan praktek bimbingan dan konseling, dan tahun
keempat berorientasi pada area spesifik pada bimbingan dan konseling dan
tugas akhir. |
Kurikulum yang diberlakukan pada jurusan BK adalah kurikulum
2008 yang disempurnakan pada tahun 2014 untuk memenuhi tuntutan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia. Di dalam kurikulum tersebut mahasiswa menyelesaikan program sarjana S1, apabila
telah menempuh matakuliah sebesar antara 146 SKS – 150 SKS. Struktur
matakuliah terdiri atas Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) 10 SKS,
Matakuliah Keterampilan Keilmuan (MKK) I 10 SKS, Matakuliah Keilmuan dan
Keterampilan (MKK) II 62 SKS, Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB) 36 SKS,
Matakuliah Perilaku Bekarya (MPB) 12 SKS, Matakuliah Berkehidupan
Bermasyarakat (MBB) 6 SKS. Di samping itu mahasiswa wajib mengambil 1
kelompok matakuliah pilihan kekhususan. Dalam setiap kelompok matakuliah
pilihan kekhususan besarnya 8 SKS. |
Kurikulum dibentuk dari mata kuliah Mata kuliah umum (MKU), Mata
Kuliah keahlian fakultas (MKKF), Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK), Mata
kuliah keahlian pembelajaran bidang studi (MKKPBS), Mata Kuliah Lapangan
Satuan Pendidikan (MKKLPS) |
1. Sistem Pembelajaran. Dalam rangka membentuk profil lulusan yang berkualitas dan berdaya saing
tinggi, program studi bimbingan dan
konseling berkomitmen untuk senantiasa
mengembangkan iklim akademik yang
terbuka dengan berbasis pada model-model
pembelajaran yang terstruktur, mandiri, dan berpusat pada mahasiswa. Model belajar seperti ini
menjadi prasayarat mutlak di tengah
perkembangan revolusi digital dalam
segala bidang, tidak terkecuali dalam hal
keterbukaan sumber informasi belajar yang luas.
2. Sistem Penilaian. Kegiatan evaluasi perkuliahan dilakukan dalam
dua bentuk, yakni evaluasi proses yang
ditujukan sebagai upaya pemetaan mutu layanan
akademik dan evaluasi hasil belajar sebagai alat ukur pencapaian kompetensi mahasiswa. Evaluasi
hasil belajar digali dari berbagai
aktivitas yang telah dilakukan oleh mahasiswa, seperti aktivitas dan partisipasi
dalam perkuliahan, tugas-tugas mandiri baik
individual maupun kelompok, pencapaian tengah semester, dan ujian akhir semester. |
Mulai tahun 2015, Program
Studi Bimbingan dan Konseling Universitas PGRI Madiun telah menerapkan
Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) berorientasi pada Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun
2010. Pada tahun 2017, dilakukan penyempurnaan kurikulum Program Studi
Bimbingan dan Konseling, setelah terbitnya SK Menristekdikti Nomor
1/KPT/I/2017 tentang pendirian Universitas PGRI Madiun. Pada tahun 2021
dilakukan reorientasi kurikulum Program Studi Bimbingan dan Konseling yang
mengakomodir Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Peninjauan kurikulum
dilakukan berdasarkan SK Rektor Nomor 1059/C/UNIPMA/2020 tentang pengkajian
dan perumusan kurikulum berbasis KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(SNPT). |