Sebagai pemimpin di Direktorat Kampus Unesa 5, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dalam menjalankan tugasnya, Direktur memiliki peran dalam membimbing dosen untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, membina mahasiswa, serta memberikan arahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan. Selain itu, Direktur juga bertanggung jawab atas penjaminan mutu dalam layanan akademik maupun non-akademik. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsi Direktur Kampus Unesa 5.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Direktur

: Rektor

: Memimpin dan melakukan pengelolaan Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan

Direktur Kampus Unesa 5 menjalankan fungsi:

  1. Penetapan program kerja dan anggaran tahunan direktorat;

b.    Penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan akademik tingkat     Direktorat;

c.    Penyelenggaraan        dan   pengelolaan   pelaksanaan   pendidikan,   penelitian,   dan pengabdian kepada masyarakat pada Direktorat;

d.    Penyelenggaraan layanan administrasi akademik dan administrasi umum Direktorat;

e.    Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan potensi Mahasiswa;

f.     Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Direktorat;

g.    Pengelolaan anggaran dan teknologi informasi Direktorat;

h.    Pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan aset Direktorat;

i.      Pelaksanaan penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik civitas akademika pada Direktorat;

j.      Pelaksanaan dan pemenuhan standar mutu pada Direktorat;

k.    Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan standar mutu internal pada Direktorat;

l.      Pelaksanaan kebijakan standar mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada Direktorat;

m.  Pelaksanaan kerja sama, hubungan dengan alumni, dan masyarakat tingkat Direktorat;

n.    Penyusunan laporan tahunan Direktorat.

 

 

Sebagai pendamping utama Direktur, Wakil Direktur I Direktorat Kampus Unesa 5 bertanggung jawab untuk membantu dalam pelaksanaan tridharma yang mencakup masyarakat, mahasiswa, dan alumni Direktorat Kampus Unesa 5. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi yang diemban oleh Wakil Direktur I.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Wakil Direktur I

: Direktur

: Mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan bidang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian

kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat.

Wakil Direktur I Direktorat Kampus Unesa 5 menjalankan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi program kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat;

b.    Pelaksanaan evaluasi program kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat;

c.    Pemantauan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat;

d.    Mengkoordinasikan pelaksanaan standar mutu internal pada Direktorat;

e.    Pengelolaan data kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat; dan

f.     Penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat.

 

 

Wakil Direktur II Direktorat Kampus Unesa 5 memiliki peran dalam membantu Direktur mengelola berbagai kegiatan yang mencakup perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, serta teknologi komunikasi dan informasi di Direktorat.


Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Wakil Direktur II

: Direktur

: Mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat.

Wakil Direktur II Kampus Unesa 5 menjalankan fungsi:

a.    Pelaksanaan pengelolaan perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat;

b.    Pelaksanaan koordinasi program perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat;

c.    Pelaksanaan dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan;

d.    Pelaksanaan dan pengelolaan data sumber daya Direktorat;

e.    Pemantauan pelaksanaan pengelolaan perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat;

f.     Pelaksanaan evaluasi program perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat; dan

g.    Penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan bidang        perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat.


Sementara itu, Koordinator Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling memiliki peran dalam melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi, yang mencakup sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu, yang sedang menjadi fokus dalam bidang pendidikan anak usia dini.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan

 

Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Koordinator Program Studi S1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5

: Direktur Kampus Unesa 5

: Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan akademik S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5

Koordinator Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas:

a.    Menyusun rencana dan program kerja Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan;

b.    Mengoordinasikan, menyusun, dan mengembangkan kurikulum dan perangkat pembelajaran sesuai Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling;

c.    Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran sesuai Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling;

d.    Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dosen sesuai dengan rumpun mata kuliah sesuai Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling;

e.    Mengevaluasi kegiatan akademik pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling; dan

f.     Melaksanakan standar mutu internal Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.


Penanggung Jawab Laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling menjalankan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu, yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

 

Rincian Tugas

: Penanggung Jawab Laboratorium Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5

:Koordinator Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5

:Membantu Koordinator Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling dalam memimpin pelaksanaan praktikum yang ada pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5

Penanggung Jawab laboratorium Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas:

a.    Merancang dan melaksanakan pengadaan peralatan untuk laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling

b.    Mengajukan RAB pengadaan peralatan untuk laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling kepada koordinator program studi S-1 Bimbingan dan Konseling.

c.    Mengoordinasikan kegiatan praktikum di laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling dengan dosen pengampu matakuliah praktikum.

d.    Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling kepada Kepala Laboratorium Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan

Tugas Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Direktorat Kampus Unesa 5 adalah untuk mengimplementasikan SPMI di Direktorat, dengan berkoordinasi dengan BPM kampus utama serta UPM dari setiap program studi di Direktorat Kampus Unesa 5.


Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: GPM Direktorat Kampus Unesa 5

: BPM UNESA Surabaya

: Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan SPMI semua Direktorat Kampus Unesa 5.

GPM mempunyai tugas dan fungsi untuk:

a.    Menyusun program kerja dan mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RBA) ke Direktur Direktorat Kampus Unesa 5.

b.    Merencanakan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Direktorat Kampus Unesa 5.

c.    Bersama BPM mensosialisasikan penerapan SPMI berkoordinasi dengan Ketua BPM.

d.    Mengkoordinasikan kegiatan akreditasi nasional dan internasional

e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan survey kepuasan dengan pelayanan kepada stakeholder internal (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa)

f.     Memfasilitasi kebutuhan kerja dan koordinasi program kerja seluruh divisi GPM

g.    Membuat laporan kinerja tahunan dan melaporkan kepada Direktur Kampus Unesa 5 tentang kinerja GPM dan perbaikan yang diperlukan.

h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan tindak lanjut dengan pimpinan Direktorat Kampus Unesa 5.


Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling memiliki peran dalam mengimplementasikan SPMI di Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling, dengan berkoordinasi dengan GPM Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: UPM Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling

: GPM Direktorat Kampus Unesa 5

: Membantu GPM dalam memimpin pelaksanaan SPMI pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5

UPM mempunyai tugas dan fungsi untuk:

a.    Menyusun program kerja dan mengusulkan Rencana Belanja dan Anggaran (RBA) ke GPM Direktorat Kampus Unesa 5

b.    Merencanakan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.

c.    Bersama GPM mensosialisasikan penerapan SPMI Berkoordinasi dengan Ketua GPM.

d.    mengkoordinasikan kegiatan akreditasi nasional dan internasional Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.

e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan           survey kepuasan      dengan          pelayanan           kepada stakeholder internal (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa) Program Studi

S-1 Bimbingan dan Konseling.

f.     Memfasilitasi kebutuhan kerja dan koordinasi program kerja bersama UPM yang lain

g.    Membuat laporan kinerja tahunan dan melaporkan kepada GPM Direktorat Kampus Unesa 5 tentang kinerja UPM dan perbaikan yang diperlukan.

h.    Mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan tindak lanjut dengan pimpinan GPM Direktorat Kampus Unesa 5


Tugas Kepala Laboratorium Direktorat Kampus Unesa 5 adalah melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di Direktorat Kampus Unesa 5

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Kepala Laboratorium Direktorat Kampus Unesa 5

: Direktur Direktorat Kampus Unesa 5

: Melaksanaka Pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Direktorat Kampus Unesa 5.

UPM Direktorat Kampus Unesa 5 empunyai tugas dan fungsi untuk:

a.    Menyusun program kerja laboratorium Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan.

b.    Fasilitasi pelaksanaan riset, inovasi, pembelajaran melalui laboratorium sesuai dengan bidangnya.

c.    Pelaksanaan koordinasi sumber daya manusia pada laboratorium sesuai dengan bidangnya.

d.    Pelaksanaan koordinasi dan mengevaluasi sumber daya manusia pada laboratorium sesuai dengan bidangnya.

e.    Penggunaan peralatan dan bahan pada laboratorium.

f.     Pelaksanaan kegiatan dan program laboratorium.

g.    Penyusunan dan pengembangan standar operasional prosedur laboratorium.

h.    Pelaksanaan standar mutu laboratorium, dan pemeliharaan sarana prasarana laboratorium.


Tugas dari Kepala Kantor Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetanadalah melaksanakan layanan administrasi akademik, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta mengelola berbagai aspek seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian, tatalaksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik UNESA, dan pelaporan di lingkungan Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Kepala Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

: Direktur Direktorat Kampus Unesa 5

: Membantu tugas melaksanakan urusan administrasi: akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan dan pelaporan.

a.    Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Kampus Unesa 5;

b.    Pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Direktorat Kampus Unesa 5;

c.    Pelaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni pada Direktorat Kampus Unesa 5

d.    Pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Direktorat Kampus Unesa 5

e.    Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian pada Direktorat Kampus Unesa 5

f.     Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik UNESA pada Direktorat Kampus Unesa 5;

g.    Pelaksanaan administrasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Kampus Unesa 5

h.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Kampus Unesa 5


Kepala Seksi I Kantor Direktorat Kampus Unesa 5 memiliki tugas untuk menangani urusan layanan administrasi yang mencakup pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan kemahasiswaan dan alumni.

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas

: Kepala Seksi I Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

: Kepala Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

: Mempunyai tugas urusan layanan administrasi pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni.

a.  Membantu pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Kampus Unesa 5;

b.  Membantu pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Direktorat Kampus Unesa 5;

c.  Melaksanaan layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni pada Direktorat Kampus Unesa 5



Untuk Kepala Seksi II Kantor Direktorat Kampus Unesa 5 mempunyai tugas uyang berkaitan dengan urusan layanan administrasi perencanaan, keuangan, sumber daya umum, kerjasama, dan teknologi komunikasi informasi pada Direktorat Kampus Unesa 5

 

Deskripsi Jabatan

Nama Jabatan Unit Kerja Atasan

 

Rincian Tugas

: Kepala Seksi II Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

: Kepala Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

: Mempunyai tugas urusan layanan administrasi perencanaan, keuangan, sumber daya umum, kerjasama, dan teknologi komunikasi informasi pada Direktorat Kampus Unesa 5

Mempunyai tugas dan fungsi untuk:

a.  Melaksanakan urusan administrasi keuangan di lingkungan Direktorat Kampus Unesa 5 Melaksanakan urusan keta

b.  talaksanaan dan kepegawaian pada Direktorat Kampus Unesa 5

c.  Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik UNESA pada Direktorat Kampus Unesa 5;

d.  Melaksanakan administrasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Kampus Unesa 5; dan

e.  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Direktorat Kampus Unesa 5

 

  

Selaras dengan pemikiran yang telah diuraikan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Direktorat Kampus Unesa 5, dapat ditandai adanya sistem komando dan sistem koordinasi berkenaan dengan program studi S-1 Bimbingan dan Konseling berikut ini.

a.     Pembentukan Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5, merupakan salah satu kewajiban sebagai pengelola dan pengembang Direktorat Kampus Unesa 5. Pembentukan Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5 sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan tinggi berkualitas kepada masyarakat.

b.     Pembentukan Prodi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5, mewajibkan kepada direktur Kampus Unesa 5 berkoordinasi dengan Rektor, Wakil Rektor, Badan Penjaminan Mutu, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan.

c.     Pembentukan Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5, merupakan UPPS S-1 Bimbingan dan Konseling yang secara komando di bawah Direktur Kampus Unesa 5. Dalam penyelenggaraan akademik dan non- akademik berkoordinasi dengan Wakil Direktur, GPM, Kepala Laboratorium dan Kepala Kantor Direktorat Kampus Unesa 5

d.       UPPS S-1 Bimbingan dan Konseling mengkoordinasikan memimpin pelaksanaan bidang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni kepada Wakil Direktur I Kampus Unesa 5.

e.       UPPS S-1 Bimbingan dan Konseling mengkoordinasikan memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi kepada Wakil Direktur II Kampus Unesa 5.[4]