Sebagai pemimpin di
Direktorat Kampus Unesa 5, Direktur bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
Dalam menjalankan tugasnya, Direktur memiliki peran dalam membimbing dosen
untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi, membina mahasiswa, serta
memberikan arahan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di
Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan. Selain itu, Direktur
juga bertanggung jawab atas penjaminan mutu dalam layanan akademik maupun
non-akademik. Berikut adalah penjabaran tugas dan fungsi Direktur Kampus Unesa
5.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Direktur : Rektor : Memimpin dan melakukan pengelolaan
Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan |
Direktur Kampus Unesa 5
menjalankan fungsi:
- Penetapan program
kerja dan anggaran tahunan direktorat;
b.
Penetapan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan akademik tingkat Direktorat;
c.
Penyelenggaraan dan pengelolaan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat pada Direktorat;
d. Penyelenggaraan layanan
administrasi akademik dan administrasi umum Direktorat;
e. Penyelenggaraan
pembinaan dan pengembangan potensi Mahasiswa;
f. Pengembangan dan
pembinaan sumber daya manusia Direktorat;
g. Pengelolaan anggaran
dan teknologi informasi Direktorat;
h. Pengelolaan,
pemeliharaan dan pengembangan aset Direktorat;
i. Pelaksanaan
penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik civitas akademika
pada Direktorat;
j. Pelaksanaan
dan pemenuhan standar mutu pada Direktorat;
k. Pelaksanaan
evaluasi dan pengendalian pelaksanaan standar mutu internal pada Direktorat;
l. Pelaksanaan
kebijakan standar mutu penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi pada
Direktorat;
m. Pelaksanaan
kerja sama, hubungan dengan alumni, dan masyarakat tingkat Direktorat;
n. Penyusunan laporan
tahunan Direktorat.
Sebagai pendamping
utama Direktur, Wakil Direktur I Direktorat Kampus Unesa 5 bertanggung jawab
untuk membantu dalam pelaksanaan tridharma yang mencakup masyarakat, mahasiswa,
dan alumni Direktorat Kampus Unesa 5. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi
yang diemban oleh Wakil Direktur I.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Wakil Direktur I : Direktur : Mempunyai tugas membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan bidang pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
kemahasiswaan, dan alumni Direktorat. |
Wakil Direktur I
Direktorat Kampus Unesa 5 menjalankan fungsi:
- Pelaksanaan
koordinasi program kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni Direktorat;
b. Pelaksanaan evaluasi
program kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
kemahasiswaan, dan alumni Direktorat;
c. Pemantauan kegiatan
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan
alumni Direktorat;
d. Mengkoordinasikan
pelaksanaan standar mutu internal pada Direktorat;
e.
Pengelolaan data kegiatan pembelajaran,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni
Direktorat; dan
f.
Penyiapan bahan penyusunan laporan
tahunan pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
kemahasiswaan, dan alumni Direktorat.
Wakil Direktur II Direktorat Kampus Unesa 5 memiliki peran dalam membantu Direktur mengelola berbagai kegiatan yang mencakup perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, serta teknologi komunikasi dan informasi di Direktorat.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Wakil Direktur II : Direktur : Mempunyai tugas membantu Direktur
dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, sumber
daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat. |
Wakil Direktur II
Kampus Unesa 5 menjalankan fungsi:
a. Pelaksanaan
pengelolaan perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi
komunikasi dan informasi Direktorat;
b. Pelaksanaan
koordinasi program perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan
teknologi komunikasi dan informasi Direktorat;
c. Pelaksanaan dan
pengelolaan pertanggungjawaban keuangan;
d. Pelaksanaan dan pengelolaan
data sumber daya Direktorat;
e. Pemantauan
pelaksanaan pengelolaan perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama,
dan teknologi komunikasi dan informasi Direktorat;
f. Pelaksanaan
evaluasi program perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan
teknologi komunikasi dan informasi Direktorat; dan
g. Penyiapan
bahan penyusunan laporan tahunan bidang perencanaan,
keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi komunikasi dan informasi
Direktorat.
Sementara itu,
Koordinator Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling memiliki peran dalam
melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesi, yang mencakup sebagian atau
satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu, yang
sedang menjadi fokus dalam bidang pendidikan anak usia dini.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan
Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Koordinator Program
Studi S1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5 : Direktur Kampus
Unesa 5 :
Membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan akademik S-1
Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5 |
Koordinator Program
Studi S-1 Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas:
a. Menyusun
rencana dan program kerja Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat
Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan;
b. Mengoordinasikan,
menyusun, dan mengembangkan kurikulum dan perangkat pembelajaran sesuai Program
Studi S-1 Bimbingan dan Konseling;
c. Menyelenggarakan
kegiatan pembelajaran sesuai Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling;
d. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas Dosen sesuai dengan rumpun mata kuliah sesuai Program Studi
S-1 Bimbingan dan Konseling;
e. Mengevaluasi
kegiatan akademik pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling; dan
f. Melaksanakan standar
mutu internal Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.
Penanggung Jawab
Laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling menjalankan kegiatan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu, yang mendukung pelaksanaan
tugas pokok Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan
Rincian Tugas |
: Penanggung Jawab Laboratorium
Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5 :Koordinator Program Studi S-1
Bimbingan dan Konseling Kampus Unesa 5 :Membantu Koordinator Program Studi
S-1 Bimbingan dan Konseling dalam memimpin pelaksanaan praktikum yang ada
pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling Direktorat Kampus Unesa 5 |
Penanggung
Jawab laboratorium Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas:
a. Merancang
dan melaksanakan pengadaan peralatan untuk laboratorium S-1 Bimbingan dan
Konseling
b. Mengajukan
RAB pengadaan peralatan untuk laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling kepada
koordinator program studi S-1 Bimbingan dan Konseling.
c. Mengoordinasikan
kegiatan praktikum di laboratorium S-1 Bimbingan dan Konseling dengan dosen
pengampu matakuliah praktikum.
d. Mengkoordinasikan
perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan laboratorium S-1 Bimbingan dan
Konseling kepada Kepala Laboratorium Direktorat Program Studi di Luar Kampus
Utama Magetan
Tugas Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Direktorat Kampus Unesa 5 adalah untuk mengimplementasikan SPMI di Direktorat, dengan berkoordinasi dengan BPM kampus utama serta UPM dari setiap program studi di Direktorat Kampus Unesa 5.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: GPM Direktorat
Kampus Unesa 5 : BPM UNESA Surabaya : Membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan SPMI semua Direktorat Kampus Unesa 5. |
GPM mempunyai tugas dan
fungsi untuk:
a. Menyusun
program kerja dan mengusulkan Rencana Kerja Anggaran (RBA) ke Direktur
Direktorat Kampus Unesa 5.
b. Merencanakan
dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Direktorat
Kampus Unesa 5.
c. Bersama BPM
mensosialisasikan penerapan SPMI berkoordinasi dengan Ketua BPM.
d. Mengkoordinasikan
kegiatan akreditasi nasional dan internasional
e. Mengkoordinasikan
pelaksanaan survey kepuasan dengan pelayanan kepada stakeholder internal
(dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa)
f. Memfasilitasi
kebutuhan kerja dan koordinasi program kerja seluruh divisi GPM
g. Membuat
laporan kinerja tahunan dan melaporkan kepada Direktur Kampus Unesa 5 tentang
kinerja GPM dan perbaikan yang diperlukan.
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan tindak lanjut dengan pimpinan
Direktorat Kampus Unesa 5.
Unit Penjaminan Mutu
(UPM) Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling memiliki peran dalam
mengimplementasikan SPMI di Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling, dengan
berkoordinasi dengan GPM Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetan.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: UPM Program Studi
S-1 Bimbingan dan Konseling : GPM Direktorat
Kampus Unesa 5 : Membantu GPM dalam
memimpin pelaksanaan SPMI pada Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling
Kampus Unesa 5 |
UPM mempunyai tugas dan
fungsi untuk:
a. Menyusun
program kerja dan mengusulkan Rencana Belanja dan Anggaran (RBA) ke GPM
Direktorat Kampus Unesa 5
b. Merencanakan
dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Program
Studi S-1 Bimbingan dan Konseling.
c. Bersama GPM
mensosialisasikan penerapan SPMI Berkoordinasi dengan Ketua GPM.
d. mengkoordinasikan
kegiatan akreditasi nasional dan internasional Program Studi S-1 Bimbingan dan
Konseling.
e. Mengkoordinasikan
pelaksanaan survey kepuasan dengan pelayanan kepada stakeholder internal (dosen, tenaga kependidikan,
mahasiswa) Program Studi
S-1
Bimbingan dan Konseling.
f. Memfasilitasi kebutuhan
kerja dan koordinasi program kerja bersama UPM yang lain
g. Membuat
laporan kinerja tahunan dan melaporkan kepada GPM Direktorat Kampus Unesa 5
tentang kinerja UPM dan perbaikan yang diperlukan.
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan tindak lanjut dengan pimpinan
GPM Direktorat Kampus Unesa 5
Tugas Kepala
Laboratorium Direktorat Kampus Unesa 5 adalah melaksanakan kegiatan pendidikan,
penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di Direktorat Kampus Unesa 5
|
Deskripsi
Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Kepala Laboratorium
Direktorat Kampus Unesa 5 : Direktur Direktorat
Kampus Unesa 5 : Melaksanaka Pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat Direktorat Kampus Unesa 5. |
UPM Direktorat Kampus
Unesa 5 empunyai tugas dan fungsi untuk:
a. Menyusun
program kerja laboratorium Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama
Magetan.
b. Fasilitasi
pelaksanaan riset, inovasi, pembelajaran melalui laboratorium sesuai dengan
bidangnya.
c. Pelaksanaan
koordinasi sumber daya manusia pada laboratorium sesuai dengan bidangnya.
d. Pelaksanaan
koordinasi dan mengevaluasi sumber daya manusia pada laboratorium sesuai dengan
bidangnya.
e. Penggunaan peralatan
dan bahan pada laboratorium.
f. Pelaksanaan kegiatan
dan program laboratorium.
g. Penyusunan dan
pengembangan standar operasional prosedur laboratorium.
h. Pelaksanaan
standar mutu laboratorium, dan pemeliharaan sarana prasarana laboratorium.
Tugas dari Kepala
Kantor Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama Magetanadalah melaksanakan
layanan administrasi akademik, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta
mengelola berbagai aspek seperti perencanaan, keuangan, kepegawaian,
tatalaksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik UNESA,
dan pelaporan di lingkungan Direktorat Program Studi di Luar Kampus Utama
Magetan
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Kepala Kantor
Direktorat Kampus Unesa 5 : Direktur Direktorat
Kampus Unesa 5 : Membantu tugas melaksanakan urusan administrasi:
akademik, kemahasiswaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan,
kerumahtanggaan, perlengkapan dan pelaporan. |
a. Pelaksanaan
urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Kampus Unesa 5;
b. Pelaksanaan
layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
pada Direktorat Kampus Unesa 5;
c. Pelaksanaan
layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni pada Direktorat Kampus Unesa 5
d. Pelaksanaan
urusan administrasi keuangan di lingkungan Direktorat Kampus Unesa 5
e. Pelaksanaan
urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian pada Direktorat Kampus Unesa 5
f. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik UNESA pada
Direktorat Kampus Unesa 5;
g. Pelaksanaan
administrasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Kampus Unesa 5
h. Pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan Direktorat Kampus Unesa 5
Kepala Seksi I Kantor Direktorat Kampus
Unesa 5 memiliki tugas untuk menangani urusan layanan administrasi yang
mencakup pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta layanan
kemahasiswaan dan alumni.
|
Deskripsi Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan Rincian Tugas |
: Kepala Seksi I
Kantor Direktorat Kampus Unesa 5 : Kepala Kantor
Direktorat Kampus Unesa 5 :
Mempunyai tugas urusan layanan administrasi pembelajaran, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat serta layanan kemahasiswaan dan alumni. |
a. Membantu
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Kampus
Unesa 5;
b. Membantu
pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat pada Direktorat Kampus Unesa 5;
c. Melaksanaan
layanan administrasi kemahasiswaan dan alumni pada Direktorat Kampus Unesa 5
Untuk Kepala Seksi II
Kantor Direktorat Kampus Unesa 5 mempunyai tugas uyang berkaitan dengan urusan
layanan administrasi perencanaan, keuangan, sumber daya umum, kerjasama, dan
teknologi komunikasi informasi pada Direktorat Kampus Unesa 5
|
Deskripsi
Jabatan |
|
|
Nama Jabatan Unit Kerja Atasan
Rincian Tugas |
: Kepala Seksi II Kantor
Direktorat Kampus Unesa 5 : Kepala Kantor
Direktorat Kampus Unesa 5 : Mempunyai tugas urusan layanan
administrasi perencanaan, keuangan, sumber daya umum, kerjasama, dan
teknologi komunikasi informasi pada Direktorat Kampus Unesa 5 |
Mempunyai tugas dan
fungsi untuk:
a. Melaksanakan
urusan administrasi keuangan di lingkungan Direktorat Kampus Unesa 5
Melaksanakan urusan keta
b. talaksanaan dan
kepegawaian pada Direktorat Kampus Unesa 5
c. Melaksanakan
urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik UNESA pada
Direktorat Kampus Unesa 5;
d. Melaksanakan
administrasi pengelolaan data dan informasi Direktorat Kampus Unesa 5; dan
e. Melaksanakan evaluasi
dan pelaporan Direktorat Kampus Unesa 5
Selaras dengan
pemikiran yang telah diuraikan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola
Direktorat Kampus Unesa 5, dapat ditandai adanya sistem komando dan sistem
koordinasi berkenaan dengan program studi S-1 Bimbingan dan Konseling berikut
ini.
a. Pembentukan
Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5,
merupakan salah satu kewajiban sebagai pengelola dan pengembang Direktorat
Kampus Unesa 5. Pembentukan Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada
Direktorat Kampus Unesa 5 sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan tinggi
berkualitas kepada masyarakat.
b. Pembentukan
Prodi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5, mewajibkan
kepada direktur Kampus Unesa 5 berkoordinasi dengan Rektor, Wakil Rektor, Badan
Penjaminan Mutu, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan.
c. Pembentukan
Program Studi S-1 Bimbingan dan Konseling pada Direktorat Kampus Unesa 5,
merupakan UPPS S-1 Bimbingan dan Konseling yang secara komando di bawah
Direktur Kampus Unesa 5. Dalam penyelenggaraan akademik dan non- akademik
berkoordinasi dengan Wakil Direktur, GPM, Kepala Laboratorium dan Kepala Kantor
Direktorat Kampus Unesa 5
d. UPPS S-1 Bimbingan dan Konseling
mengkoordinasikan memimpin pelaksanaan bidang pembelajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni kepada Wakil Direktur I
Kampus Unesa 5.
e.
UPPS
S-1 Bimbingan dan Konseling mengkoordinasikan memimpin pelaksanaan kegiatan di
bidang perencanaan, keuangan, sumber daya, umum, kerja sama, dan teknologi
komunikasi dan informasi kepada Wakil Direktur II Kampus Unesa 5.[4]